DPC PETANESIA Kabupaten Tegal Fasilitasi UMKM untuk Dapatkan Sertifikat Halal

a
adminKamis, 17 Maret 2022
DPC PETANESIA Kabupaten Tegal Fasilitasi UMKM untuk Dapatkan Sertifikat Halal

BAGIKAN :

PETANESIANEWS.COM - Pasalnya DPC PETANESIA Kabupaten Tegal adakan kegiatan sosialisasi, pendampingan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku UMKM di daerah tersebut.


Bendahara DPC Petanesia Tegal, Itman Aulia Rahman mengatakan kegiatan tersebut merupakan serangkaian program strategis yang berkelanjutan dan berkolaborasi lewat Garda Transfumi (Transformasi Formal Usaha Mikro).


“Kegiatan ini memiliki tujuan untuk membantu pelaku UMKM dalam pengurusan perizinan. Dimana outputnya, dapat membantu perkembangan usaha,” kata Aulia.


Adapun sosialisasi dan mulai dari bagaimana mendapatkan ijin Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Jaminan Produk Halal (SJPH), hingga akses permodalan.


Implementasinya, DPC PETANESIA Kabupaten Tegal menyediakan akses kemudahan berusaha bagi pelaku usaha mikro di wilayahnya melalui peran pendampingan secara langsung oleh Garda Transfumi.


Dimana terdiri dari para relawan Master Mentor dan Pendamping SIGAP UMKM yang tergabung dalam program Kementerian Koperasi dan UKM berkolaborasi dengan Mercy Corps Indonesia.


Bertujuan untuk melakukan transformasi usaha mikro dari informal ke formal bagi usaha mikro (UMik).


Program ini merupakan salah satu implementasi dari amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. 


Dengan hal ini, Garda Transfumi sangat percaya bahwa Usaha Mikro (UMik) di seluruh Indonesia harus Naik Kelas meski di situasi pandemi.


Naik Kelas di sini harapannya pelaku Usaha Mikro salah satunya diartikan dengan memperoleh kepemilikan berbagai sertifikasi usaha seperti kepemilikan NIB, yang kemudian akan berlaku sebagai identitas dan legalitas usahanya. 


Adapun tujuan utama dari kegiatan Garda Transfumi ini adalah agar para pelaku UMik setelah memiliki NIB nantinya bisa mengakses P-IRT, ijin edar (BPOM), Sertifikat Halal, Pembayaran/Pembiayaan dan sebagainya.(Misbah)

BAGIKAN :

footer-ads

Kategori

second-side-ads
third-side-ads